Diduga Akan Transaksi Narkotika, Seorang Warga Terkul Rupat Diamankan
RUPAT, Tribunriau- Seorang pria berinisial MS warga Kelurahan Terkul, Rupat Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat. Pria ters...

https://www.kontinunews.com/2021/03/diduga-akan-transaksi-narkotika-seorang.html
RUPAT, Tribunriau- Seorang pria berinisial MS warga Kelurahan Terkul, Rupat Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat.
Pria tersebut diamankan karena disinyalir akan melakukan transaksi narkotika diduga berjenis sabu-sabu.
Demikian dikatakan Kapolsek Rupat, AKP Syadina Ali, SH di ruang kerjanya, Jumat (12/3).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan, yaitu akan adanya transaksi barang haram pada Senin (8/3) lalu.
"Kemudian, tim saya perintahkan untuk berangkat melakukan penyidikan ke arah Jalan Subrantas Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," jelas Kapolsek.
Sekitar pukul 23.30 WIB, lanjut Kapolsek, tim Opsnal memberhentikan satu unit sepeda motor jenis ninja dan pengendaranya.

"Ternyata benar bahwa telah ditemukan di dalam dompetnya tiga paket sabu dengan berat 1,9 gram, kemudian tersangka dibawa ke Polsek," lanjut Kapolsek.
Sementara itu, tambah Kapolsek, yang menjadi pemasok bagi pelaku (bandar, red) sedang dilakukan penyelidikan, "Kita usahakan lakukan penangkapan terhadap bandar berinisial B," tambah Kapolsek.
Sebagai data tambahan, pelaku MS belum pernah menjadi narapidana narkoba.
Hukuman ancaman dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun.
"Untuk sementara pelaku hanya sendirian, kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap perkara ini, pengakuan pelaku masih ada satu orang lagi di atasnya berinisial B dan sedang dilakukan penyelidikan," pungkas Kapolsek .
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain
Pria tersebut diamankan karena disinyalir akan melakukan transaksi narkotika diduga berjenis sabu-sabu.
Demikian dikatakan Kapolsek Rupat, AKP Syadina Ali, SH di ruang kerjanya, Jumat (12/3).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan, yaitu akan adanya transaksi barang haram pada Senin (8/3) lalu.
"Kemudian, tim saya perintahkan untuk berangkat melakukan penyidikan ke arah Jalan Subrantas Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," jelas Kapolsek.
Sekitar pukul 23.30 WIB, lanjut Kapolsek, tim Opsnal memberhentikan satu unit sepeda motor jenis ninja dan pengendaranya.

"Ternyata benar bahwa telah ditemukan di dalam dompetnya tiga paket sabu dengan berat 1,9 gram, kemudian tersangka dibawa ke Polsek," lanjut Kapolsek.
Sementara itu, tambah Kapolsek, yang menjadi pemasok bagi pelaku (bandar, red) sedang dilakukan penyelidikan, "Kita usahakan lakukan penangkapan terhadap bandar berinisial B," tambah Kapolsek.
Sebagai data tambahan, pelaku MS belum pernah menjadi narapidana narkoba.
Hukuman ancaman dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun.
"Untuk sementara pelaku hanya sendirian, kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap perkara ini, pengakuan pelaku masih ada satu orang lagi di atasnya berinisial B dan sedang dilakukan penyelidikan," pungkas Kapolsek .
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain