Disdukcapil Teken MoU Dengan Dinas Perikanan

Bengkalis, Tribunriau - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kembali memberikan hak akses pemanfa...


Bengkalis, Tribunriau - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kembali memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan. Tujuannya sebagai upaya untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan di berbagai sektor di segala bidang.





Sehingga kembali dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Perikanan, di ruang Kadisdukcapil Jl.Pertanian, Kabupaten Bengkalis, Kamis, (10/12/20)





Sebelumnya juga telah dilaksanakan MoU bersama Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis.





Dikatakan Kadisdukcapil Ismail, hak akses pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.





“NIK dan data kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut merupakan data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,” kata Ismail.





Menurutnya hingga saat ini sudah terdapat 12 OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sudah mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan, 11 diantaranya sudah diajukan permohonan persetujuannya kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.





“4 OPD diantaranya telah mendapat persetujuan dan seluruhnya sudah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama. Dari 4 OPD tersebut, 1 OPD yaitu Dinas Sosial sudah diajukan kembali ke Dirjen Dukcapil untuk dibukakan data Warehouse (DWH) kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” sebut Ismail.





Dilanjutkannya, setelah akses ke DWH dibuka maka Dinas Sosial  dapat secara langsung menggunakan data kependudukan, seperti dalam pelayanan publik, perencanaan dan lainnya yang berhubungan dengan tupoksi Dinas Sosial.











"Disamping itu, perjanjian kerjasama yang ditandatangani dengan Dinas Perikanan hari ini, akan diproses lebih lanjut untuk dibukakan akses langsung ke DWH kependudukan Kemendagri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis," tutup Ismail.





Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis Herliawan, mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah dilaksanakan .





"Semoga apa yang telah disepakati bersama, mampu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat semakin cepat.(jlr/disk).


Related

Semesta Riau 3649298747956439283




Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item