Oknum Honorer Dinas Pariwisata & 2 Temannya Diamankan Polisi Kasus Shabu

Bengkalis, Tribunriau - Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, yang diselund...


Bengkalis, Tribunriau - Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, yang diselundupkan dari Malaysia rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, namun oknum honorer dinas pariwisata bersama 2 temannya ketangkap dan diamankan tim opsnal Polres Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa dan Rabu (28 & 29/10/20).





Para tersangka merupakan warga Kecamatan Bengkalis yaitu, MRF alias Nando, pekerjaan Mahasisw STAIN Bengkalis, RR alias Vido, pekerjaan supir travel, dan RR alias Dedek, pekerjaan Honorer Dinas Pariwisata Bengkalis. Berikut barang bukti;19 bungkus Shabu yang dibungkus teh cin, 550 gram Shabu dalam bungkus teh Cina,1 unit motor Scoopy warna putih, 1 unit Handphone merk Xiomi 4, dan 1 unit Handphone merk Iphone 11 warna hitam.





Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT kepada sejumlah wartawan, Senin (02/11/20), bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2020 diperoleh informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan narkoba jenis Shabu asal Malaysia yang masuk ke wilayah Bengkalis. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bantan dan Bengkalis di sekitar Jl. Gatot Subroto Kota Bengkalis. 





Selanjutnya pada pukul 21.00 Wib bersama dengan Sat Narkoba Polres Bengkalis dibawah pimpinan Wakapolres Kompol Rony Syahendra SIK, M.Si, telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik tersangka MRF alias Nando di Jl. Gatot Subroto Gg.Sahabat Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, ditemukan 2 tas diatas meja yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 19 bungkus.





"Nando mengakui barang bukti Shabu dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari RR alias Vido pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 Wib di rumah Vido. Selanjutnya barang bukti tersebut disimpan dirumahnya. Rencananya akan diantar kembali ke tersangka Vido pada hari Kamis pagi, tanggal 29 Oktober 2020 atas perintah Vido," terang Hendra.





Lebihlanjut Kapolres menjelaskan, kemudian pada hari Kamis sekira pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Vido dirumahnya Jl. Bengkalis Gg. Cikmas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis. Dari tangan Vido diamankan barang bukti alat komunikasi Handphone dan sepeda motor miliknya. Vido mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut memang benar miliknya yang dititipkan ke Nando, untuk disimpan sampai menunggu petunjuk dari RR alias Dedek. Vido menjemput barang bukti Shabu dengan AD ( dalam lidik ) pada hari Selasa sekira pukul 01.00 Wib di rumah Dedek Jl. Pramuka Bengkalis.





"Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dedek di dalam sebuah bengkel Jl. Pramuka Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Dalam pengakuannya, barang bukti Shabu tersebut diterima pada hari Senin tanggal 26 Oktober pukul 21.00 Wib, di lokasi kolam renang Bengkalis sebanyak 20 bungkus dalam 2 tas, dari seorang laki-laki yang tidak dikenal atas suruhan tersangka A ( dalam lidik ). Kemudian barang tersebut disimpan terlebih dahulu di pondok durian belakang rumahnya sebelum diserahkan kepada Vido dan AD," papar Hendra.





Dilanjutkan Kapolres lagi, awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, A menghubungi Dedek untuk minta tolong membawakan barang bukti Shabu. Setelah ditanyakan kepada AD dan menyetujuinya, barang bukti Shabu diserahkan kepada AD dan Vido. Sementara upah belum ada diterima oleh Dedek, Vido dan Nando menunggu pembagian dari AD setelah ditransfer oleh  A.





"Guna mengelabui perhatian, atas perintah A, Dedek membuang 1 bungkus teh Cina yang berisi sekitar 550 gram Shabu di sekitar dinding stadion Bengkalis, dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam disekitar dinding stadion Bengkalis, sehingga warga sekitar TKP dan ketua RT melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polres Bengkalis," ujar Hendra.





Diteruskan Kapolres, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 Wib AD menghubungi Dedek agar AD diganti saja sambil menunggu kabar dari A. Dedek tidak megetahui dimana keberadaan A, karena mereka tidak pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi Whats'app. Untuk nomor Whats'app yang digunakan A memakai nomor Malaysia yakni : +60172977431.











Tersangka Dedek, Vido dan AD mengakui bahwa sebelumnya sekitar bulan Mei 2020 juga pernah membawa narkotika jenis Shabu milik A sebanyak 11 kg dengan upah yg didapat perkilo sebesar Rp 10 juta ( total Rp.110 Juta )  dengan rincian sebagaiberikut: Dedek sebesar Rp. 20 juta, Vido sebesar Rp 26 juta, dan AD sebesar Rp 64 juta Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, dilakukan penggeledahan di rumah A Jl. Panglima Minal Gg. Samasir Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bengkalis guna mencari keberadaan A.Hasil penggeledahan tidak ditemukan A didalam rumah tersebut, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A dan AM di wilayah Bengkalis.











"Dari hasil interogasi, peran tersangka Nando sebagai kurir suruhan Vido untuk mengantar dan penyimpan barang, yersangka Vido dan AD (lidik) sebagai kurir A untuk membawa barang ke Pekanbaru, dan tersangka A ( DPO ), sebagai pengendali / pemilik barang bukti.





Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut," tutup Hendra.


Related

Hukrim 4382265654061884443




Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item