Dugaan Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Jajaran Polres Bengkalis

Bengkalis, Tribunriau - Kembali masyarakat Kabupaten Bengkalis patut acungkan jempol buat keberhasilan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunaw...


Bengkalis, Tribunriau - Kembali masyarakat Kabupaten Bengkalis patut acungkan jempol buat keberhasilan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT beserta jajarannya, yang telah mengungkap, menangkap dan mengamankan bandar narkoba jenis shabu di Duri, pada 3 November 2020 lalu.  





Kapolrespun mengadakan kegiatan Press Realese pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu - shabu, di lapangan Tugu Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin (09/11/20).





Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan yaitu, 4  (empat) paket di duga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,1 gram, uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di duga hasil penjualan narkotika, 3 (tiga) unit HP diantaranya, 1 (satu) unit Hp Evercross,1 (satu) unit Hp Nokia dan 2 (dua) Unit HP Vivo , 45 (empat puluh lima) paket di duga narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor 6,6 gram, uang tunai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 41 buah plastik klip, 3 unit Hp di antaranya, 1 (satu) Hp Nokia1 (satu) Hp Samsung lipat.





Diterangkan Kapolres, kronologis penangkapan tersangka yaitu, pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekira pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika diwilayah hukum Polsek Mandau, dari hasil penyelidikan diketahui adanya seorang bandar narkotika jenis Shabu di Jl.Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.





Selanjutnya team opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku An.E S dkk di TKP, dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,1 Gram , uang tunai Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjulana narkotika jenis shabu, 3 (tiga) unit HP diantaranya, 1 (satu) unit HP Evercoss,1 (satu) unit HP Nokia,dan 1 (satu) unit HP Vivo. 





"Setelah diinterogasi, ES mengakui membeli narkotika jenis Shabu tersebut dari MS, kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap MS ke Jl.Puncak Tanggul, Kabupaten Rokan Hilir, dan berhasil mengamankan MS dkk beserta barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) paket diduga narkotika jenis Shabu, dengan  berat kotor 6,6 gram, uang tunai Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 41 (empat puluh satu) buah plastik klip, 3 (tiga) unit HP diantaranya,1 (satu) HP Nokia,1 (satu) HP Samsung Lipat, dan 1 (satu) HP Vivo," kata Hendra.











"Tersangka dan barang bukti yang telah berhasil diamankan, dibawa langsung ke Polsek Mandau guna proses penyelidikan lebihlanjut," pungkas Hendra.





Kegiatan Press Release tersebut dihadiri juga oleh, Pj. Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi, AP.M.Si, Dandim 0303 Letkol Inf. Lizard Gumay, SH.,MM, Kajari yang diwakili oleh Kasi Datun Fario Fahrozi, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li, Pengadilan Agama Rika Hidayati, S.Ag, M.Hi, Ketua DPRD yang diwakili oleh Drs. H.Arianto, MP, Danposal Lettu Laut (P) Tomi Nurrohman, dan Ketua LAMR Kabupaten Bengkalis Sofyan Said.(jlr/hms).


Related

Hukrim 3518042914684485534




Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item