10 Pelaku Usaha Tambang Pasir B.Solapan Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau
Polda Riau Pekanbaru, Tribunriau -Tim Direktorat kriminal khusus (ditkrimsus) Polda Riau, telah berhasil menangkap sebelas pelaku usaha tam...
Polda Riau Pekanbaru, Tribunriau -Tim Direktorat kriminal khusus (ditkrimsus) Polda Riau, telah berhasil menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang beroperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (09/11/20) lalu.
Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
"Pelaku usaha penambangan pasir tersebut, ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah," kata Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11/20) siang.
Diterangkan Kapolda, kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.
“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini," tegas Irjen Agung.
“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita," pungkas Irjen Agung.
Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

Akibat perbuatannya, 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI, No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar.Undang - Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.(jlr/hms).
