1 Emak-emak Diduga Bandar Shabu dan 6 Pria Ditangkap Polsek Mandau

Bengkalis (Mandau), Tribunriau - Sejumlah 7 orang dugaan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu-shabu, berhasil ditangkap dan diamankan ...


Bengkalis (Mandau), Tribunriau - Sejumlah 7 orang dugaan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu-shabu, berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim opsnal Polsek Mandau, salah satunya seorang emak-emak/ibu rumah tangga selaku bandar, di Jl.Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (03/11/20).





Ke 7 tersangka itu adalah; 1. ES, perempuan, pekerjaan IRT, warga Jl.Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, 2.S, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, warga Jl. Lintas Duri - Dumai Km.18, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, 3. CB, Laki-laki, pekerjaan  Wiraswasta, warga Simp. Puncak Km.3, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan,4. BH, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, warga Jl.Lintas Duri - Dumai Km.18, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, 5. MS, Laki-laki, pekerjaan Petani, warga Jl. Tolan, Desa Tanjung Selamat, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir, 6. DS, Laki-laki, pekerjaan Petani, warga Simp. Puncak Km.1, Kampung Dalam, Desa Boncah Mahang, Kec. Bathin Solapan, 7.M, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, warga Jl. Lintas Duri - Dumai Km.19, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.





Demikian diterangkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Heriyadi, SIK kepada wartawan, Rabu (11/11/20).





Dilanjutkannya, dengan barang bukti dari tersangka ES yaitu, 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar.( berat kotor 0,7 gram), 1 (satu) unit Handphone merek Evercross,1 (satu) buah Dompet Kulit warna Coklat - Putih, uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.Dari CB yaitu,1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu.( berat kotor 0,3 gr), 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Biru tanpa No.Pol., 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam.





Kemudian dari BH yaitu, 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Merah. Dari MS yaitu, 45 (empat puluh lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar.(berat kotor 9 gr), 1 (satu) buah kotak permen Mentos, 1 (satu) lembar potongan Tissue, 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Rose Gold, 1 (satu) buah kotak tempat menyimpan plastik klip pembungkus Shabu, Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.





"Sedangkan dari DS yaitu,1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam, dan dari M yaitu, 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna Putih," kata Kapolsek.





Menurut Kapolsek, kronologis penangkapan pada hari Selasa, tanggal 03 November 2020, pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di rumah tersangka 1 (ES), setelah melakukan pengintaian di sekitar TKP (Jl. Lintas Duri - Dumai KM.18, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis) dan sekira pukul 18.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap tersangka 1 bersama tersangka 2, 3 dan 4.





Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP dan introgasi, didapat 3 (tiga) paket Narkotika diduga Shabu adalah milik tersangka 1, dan 1 (satu) paket milik tersangka 3, sedangkan tersangka 2 mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjemput Shabu tersebut bersama tersangka 1 dari tempat A (DPO) sedangkan tersangka 4 ada di TKP karena datang bersama tersangka 2 untuk membeli Shabu kepada tersangka 1.





Dari keterangan tersangka 1 dan tersangka 2 tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap A (DPO) yang tinggal di daerah Gulamo - Rohil, kemudian tersangka 1 menelpon A (DPO) untuk kembali memesan Shabu agar Team Opsnal bisa menangkapnya, sekira pukul 21.00 Wib A menyuruh tersangka 1 dan tersangka 2 untuk datang ke Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo - Rohil, dan mengambil pesanan Shabu kepada tersangka 5 yang sudah menunggu di tempat tersebut.  Sekira pukul 22.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap tersangka 5 di Jalan Puncak dekat Tanggul Kampung Gulamo - Rohil bersama tersangka 6 dan 7, dan dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket diduga Shabu dari tangan tersangka 5.





Setelah itu Tim melakukan introgasi terhadap tersangka 5 terkait barang-barang yang lainnya, lalu selanjutnya tersangka 5 menerangkan, bahwa masih ada sisa Shabu yang lain yaitu, berada di sebuah Pondok yang berada di daerah Gulamo - Kab. Rohil. Pada saat itu juga Tim melakukan penggeledahan di sebuah Pondok di daerah Gulamo dan pada saat penggeledahan, ditemukan kotak permen merk Mentos yang terletak di atap-atap Pondok, setelah dibuka ternyata kotak permen tersebut berisikan 44 (empat puluh empat) paket Shabu yang siap edar. Dan barang tersebut diakui oleh tersangka 5.





"Selanjutnya ketujuh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.









"Hasil interogasi, ES mengakui sebagai Bandar Shabu, tersangka S mengakui bahwa ia ikut serta bersama 1 untuk membeli/menjemput Narkotika jenis Shabu kepada A (DPO). Tersangka CB mengakui telah membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada TSK 1, BH mengakui bahwa ia berdua dengan TSK 3 datang ke TKP untuk membeli Shabu. Tersangka MS mengakui bahwa 45 (empat puluh lima) paket Shabu tersebut dalam penguasaannya. Sedangkan tersangka DS mengakui bahwa ia mengetahui setiap transaksi Narkotika di TKP, dan tetsangka M mengakui bahwa ia mengetahui setiap transaksi Narkotika di TKP," tutup Kapolsek. (jlr).


Related

Hukrim 8841869709477949322




Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item