Tak Pakai Masker, 33 Orang Terjaring Operasi Yustisi Pemburu Teking

RUPAT, Tribunriau- Sebanyak 33 orang warga Kecamatan Rupat terjaring operasi yustisi pemburu teking yang tidak menggunakan masker, Sabtu (03...

RUPAT, Tribunriau- Sebanyak 33 orang warga Kecamatan Rupat terjaring operasi yustisi pemburu teking yang tidak menggunakan masker, Sabtu (03/10/2020). Adapun aturan wajib menggunakan masker sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pantauan awak media di lapangan, dalam operasi tersebut hadir Kapolsek Rupat yang diwakili wakapolsek Iptu Julkifli, Kasi trantip Ali Sapri S.Ag dan Babinsa Kelurahan Batu Panjang.

Camat Rupat melalui Kasi trantip, Ali Sapri dalam kegiatan operasi tersebut mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal itu guna menekan angka kasus covid-19 yang kini melonjak di Indonesia.

"Masyarakat setiap berpergian dari rumah, hendaklah memakai masker dan menjaga jarak, cuci tangan di setiap aktifitas dan setiap kegiatan harus menggunakan masker," ujarnya.



"Di kecamatan Rupat ini sudah mulai beroprasi sejak tanggal 16-09-2020 dan sampai hari ini dimulai sekira pukul 08.00 WIB sampai selesai jam 10.00 WIB," tambahnya.

Adapun lokasi oeprasi yaitu Pelabuhan RoRo Tanjung Kapal, Bundaran Batu Panjang, Simpang 4 Kampung Jawa, kemudian di Rupat Tengah, Desa Pangkalan Nyirih.

"Itu yang kami laksanakan," ungkap Kasi trantip Ali Sapri.

Senada dengan Ali, Wakapolsek juga mengimbau kepada masyarakat supaya selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak.

"Dan selalu mencuci tangan yang telah disediakan bagi masyarakat," ujarnya.

"Apalagi sekarang operasi yustisi pemburu teking kami dari aparat polri menghimbau kepada masyarakat agar yang tidak menggunakan masker pada saat terjaring akan kami buat pernyataan berupa himbauan, supaya masyarakat tersebut tau arti dari protokol kesehatan tersebut," tambahnya.

Dilanjut Wakapolsek, untuk sanksi sementara dari Gubernur sudah keluar aturan.

"Hanya dari bupati belum ada sanksinya, belum ditanda tangani oleh Bupati, jadi kami masih menghimbau atau memberi perhatian pada masyarakat agar menggunakan masker," lanjutnya.

Dalam operasi yustisi kali ini, kata Wakapolsek, masyarakat yang terjaring sekitar 30-40 orang, jika ditemukan masyarakat yang 2 kali membuat pernyataan tidak memakai masker, maka sanksinya berupa mengucapkan 5 sila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Penulis: Johanes Mangunsong

Editor: Redaksi

Related

Kesehatan 2045158135071045524




Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item