RSUD HAMS Kisaran Nyatakan Positif Covid19 Bocah Jatuh Dari Tempat Tidur Meninggal Dunia

ASAHAN, Tribunriau. Bocah yang bernama Yura Salsabil (7 bulan) anak pertama dari pasangan Mahyudi (28) dan Erawati (25) warga Jalan Budi Uto...

ASAHAN, Tribunriau. Bocah yang bernama Yura Salsabil (7 bulan) anak pertama dari pasangan Mahyudi (28) dan Erawati (25) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut meninggal dunia dan diduga dinyatakan Covid19 oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, pada Selasa (20/10/2020).

Hal itu dikatakan, Hermansyah Manurung Paman Yura Salsabil mengatakan, bahwa awalnya almarhumah jatuh dari tempat tidur 3 hari yang lalu, kemudian dibawa ke tukang kusuk dan dikarenakan badannya panas dan demam lanjut dibawa berobat ke bidan.

"Pertama di Klinik Bidan Yeni Siumbut-umbut sekira pukul 9 malam di bawa ke Klinik Air Joman, terus dirujuk ke RS Permata Hati, sekira pukul 3 pagi dirujuk ke RSUD Kisaran", ujar Herman.

Masih kata Hermansyah, sekira pukul 05.30 WIB pagi Yura meninggal dunia dan dibiarkan hingga jam 11.00 WIB.

"Ada di suruh neken surat dari pihak Rumah Sakit, jika tidak maka akan tidak akan di layani", ucap Herman.

Selanjutnya Hermansyah membenarkan, bahwa pihak keluarga membawa paksa pulang jenazah almarhumah dari rumah sakit umum oleh orang tuanya sekira jam 11.00 WIB disebabkan lamanya urusan terkait protokol kesehatan.

"Kami dari Pihak keluarga meminta hasil dari pemeriksaan (diagnosa), tapi pihak Rumah Sakit tidak bisa memberikan bukti hasil pemeriksaannya", terang Herman.

Sementara, dr. Lobiana Nadeak selaku managemen RSUD HAMS Kisaran saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihak rumah sakit menerima hasil diagnosa oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dr. H. Alfian Nasution Sp.A yang menyatakan Yura Salsabil positif Covid19 serta melakukan aturan yang sudah ditetapkan sesuai protokol kesehatan.

"Yang menyatakan dia covid itu adalah dokter DPJP, dokter penanggung jawab, bukan managemen lo", ujar dr. Lobiana.

Terkait ditanya atas dasar apa menyatakan seseorang itu positif Covid19, dan dari jenis pemeriksaan apa, rapid test atau swab.

"Begini lo dek, pokoknya dokter DPJP mengatakan itu covid, Itu hak dia. Hak dia penuh, kalo dia berdasarkan apa, itu klen tanya ama dokter DPJP. Saya terangkan sekali lagi, dokter DPJP sudah menerangkan kepada pihak keluarga terkait pasien tersebut dinyatakan Covid", jelas dr.Lobiana Nadeak. (tec)

Related

Semesta Riau 8956999562967310524




Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item