DPD PKS Bengkalis Beri Peringatan Terbuka Bagi Samda

Bengkalis (Mandau), Tribunriau - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Bengkalis, memberikan keterangan perin...


Bengkalis (Mandau), Tribunriau - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Bengkalis, memberikan keterangan peringatan secara terbuka melalui media bagi salah satu bakal calon wakil bupati Bengkalis Samsu Dalimunthe pada pilkada nanti, dengan mengundang sejumlah wartawan online, di Cafe Hans Jl.Jenderal Sudirman Simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (09/09/20) sore.





Selaku Ketua DPD PKS H.Khairul Umam, LC.ME.Sy didampingi Sanusi, SH, dr.Fider dan Tim Advokasinya M.Khairul, SH, MH mengatakan, bahwa DPP PKS secara resmi telah memberikan mandat kepada paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis yaitu, Abi Bahrun dan Herman yang disebut dengan AMAN, untuk turut serta dalam kontestasi pilkada serentak pada bulan Desember mendatang.





"Apabila dilapangan terdapat pernyataan bahwa ada kandidat lain yang menyatakan mendapatkan dukungan dari PKS, maka dengan ini kami menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah ilegal, pembohongan publik dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum," sebut H.Khairul.





"DPD PKS Kabupaten Bengkalis menyatakan, bahwa segenap pengurus, kader, simpatisan, dan masyarakat yang mendukung paslon AMAN tetap solid, akan berjuang bersama dalam rangka pemenangan pilkada 2020 ini, sebagaimana menjadi ketetapan DPP PKS," tutup H.Khairul.





Kemudian M.Khairul, SH, MH membacakan teks peringatan secara terbuka terhadap penyalahgunaan atas dukungan PKS di pilkada Kabupaten Bengkalis menyatakan, bahwa sehubungan dengan informasi yang diterima serta beredar, pernyataan dari oknum-oknum yang tidak ber-etika dan tidak bermoral yang menyatakan PKS memberikan dukungan kepada paslon lain, maka Team Advokasi Wilayah PKS Riau bersama Team Advokasi PKS Daerah Kabupaten Bengkalis menyampaikan :





1.Bahwa PKS secara utuh dan all out untuk pemenangan AMAN, sehingga perlu ditegaskan pemakaian/pencatutan nama partai dalam pemberian dukungan kepada paslon lain bersifat melawan hukum.





2.Bahwa PKS secara resmi pada tanggal 4 September 2020 mengusung kadernya sendiri sebagai balon bupati Abi Bahrun, S.S, M.Si dan wakil bupati Herman, S.SI, M.Si dan juga diusung PPP, sehingga tidak benar PKS memberikan dukungan kepada paslon lain.





3.Bahwa tidak diperkenankan menggunakan ataupun mencatut nama PKS khususnya di Kabupaten Bengkalis, dalam bentuk kegiatan apapun, pernyataan apapun oleh siapapun, tanpa persetujuan pimpinan PKS Kabupaten Bengkalis.





4.Bahwa penggunaan ataupun pencatutan nama PKS baik secara lisan maupun tulisan, tanpa ijin/hak adalah perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar pasal 378 KUHP, sebagaimana dipertegas pendapat ahli Moh.Anwar dalam bukunya yang berjudul "Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II)"Jilid I yang menyatakan, bahwa dalam pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut ; Secara Unsur Subjektif yaitu, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan dengan melawan hukum.Secara Unsur Objektif yaitu, membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak, memakai nama palsu, memakai keadaan palsu, rangkaian kata bohong dan lainnya.





Atas dasar itu, memasukkan nama seseorang ataupun nama lembaga yang berbadan hukum dalam hal ini PKS, dalam kampanye ataupun pertemuan-pertemuan untuk mendapatkan dukungan dari simpatisan/kader/masyarakat, maka hal itu telah memenuhi unsur penipuan.





5.Bahwa selain dari pasal 378 KUHP, kami juga akan menempuh upaya hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No.8 tahun 2015 Jo UU No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup, dan Pilwakot menjadi Undang-undang.





"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terkhusus kepada Samsu Dalimunthe (Samda) balon wakil bupati yang pernah menjadi anggota DPRD Bengkalis dari PKS maka disampaikan, untuk tidak lagi mengatasnamakan ataupun mencatut nama PKS dalam setiap kegiatan, yang berhubungan dengan pemenangan pilkada Bengkalis.Apabila Samda ataupun timsesnya serta pihak-pihak lain masih ditemukan di acara kegiatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan ke pihak berwenang," tutup M.Khairul.





Teks peringatan secara terbuka itu, ditandatangani oleh Ketua Advokasi Wilayah Pemenangan Pilkada, Dr.Saut Maruli Tua Manik, SHI, SH, MH, CLA dan Ketua Advokasi Daerah Kabupaten Bengkalis, M.Khairul, SH, MH.





Menurut dr.Fidel menimpali, bahwa Samda sudah pernah dipanggil oleh pengurus ke kantor DPD PKS Bengkalis, terkait pencalonannya sebagai wakil bupati dari partai Golkar dan Perindo, namun Samda tidak mau hadir dengan alasan sakit.





"Kalau masalah pemecatan dari partai dan PAW (pergantian antar waktu) dari kursi DPRD Bengkalis, masih dalam proses," ungkapnya, didukung H.Khairul Umam dan Sanusi.





Sementara, Samsu Dalimunthe ketika dihubungi melalui saluran nomor WAnya, belum ada komentar.(jlr)


Related

Politik 5916036064291626585


Terhangat Minggu Ini

Terbaru

item